Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penikaman

Tak Terima Ditegur Bonceng Tiga, Udin Tikam Polisi Pakai Badik

Syamsuddin alias Udin (42) mengawali tahun 2021 dengan mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polrestabes Makassar
Udin pelaku penikaman Try Andika anggota Polri dan barang bukti badik yang diamankan Resmob Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Syamsuddin alias Udin (42) mengawali tahun 2021 dengan mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Warga BTN Ranggong, Blok B Makassar itu ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara Try Andika.

Try Andika yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu, dianiaya Udin menggunakan sebilah badik.

Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Kompol Supriyanto menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula saat Try Andika yang baru saja usai mengikuti pengamanan malam pergantian tahun, hendak pulang ke rumahnya, Jumat dini hari.

Di jalan, Try Andika mendapati Udin dan dua temannya berboncengan tiga.

Try Andika pun menegur. Namun, tidak diterima Udin.

"Korban (Try Andika) menegurnya, namun pelaku (Udin) tidak menerima dengan baik dan memukul korban. Kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,' ujar Kompol Supriyanto, dikonfirmasi tribun-timur.com, Minggu (3/1/2021) siang.

Usai melakukan penikaman, Udin dan teman-temannya pun kabur.

Mengetahui adanya kejadian itu, Tim Resmob Polda Sulsel dibawa komando Kompol Edy Sabhara pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.

"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved