PIP Kemendikbud
Login pip.kemdikbud.go.id Cek Bantuan Dana PIP SD, SMP, SMA Dapat Rp 400 Ribu Hingga 1 Juta/Bulan
Dapat Bantuan PIP atau PIP Kemendikbud, Berikut Mekanisme Pencairan Dana PIP dan Cara Cairkan Dana PIP nilainya lumayan ini besaran dana PIP
TRIBUN-TIMUR.COM - Dapat Bantuan PIP atau PIP Kemendikbud?
Berikut Mekanisme Pencairan Dana PIP dan Cara Cairkan Dana PIP.
Nilainya lumayan ini besaran dana PIP dari Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim.
Cukup simple, siapkan NISN-mu agar dapat mengakses pip.kemdikbud.go.id dan mencairkan Bantuan PIP .
Selanjutnya akses laman atau login di website pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dana PIP 2020.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.
Dana PIP ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sasaran utama PIP ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Sasaran Utama PIP adalah:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Besaran Dana PIP
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/tahun
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun
Bagaimana jika KIP hilang /rusak?
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan.
- Klik Cek Data.
- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".
Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?
Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.(Tribunnews.com/Widya/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapkan NISN, Cek Penerima Dana PIP 2020 di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA/SMK dapat Rp 1 Juta