Pinjaman Online
Catat! Ini Daftar 149 Pinjaman Online Resmi Terdaftar dan Miliki Izin OJK di 2020, Selain Ini Ilegal
Sampai dengan 22 Desember 2020, OJK mencatat ada 149 penyelenggara Fintech atau Pinjaman Online yang terdaftar. Cek daftar pinjaman online berizin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Cek daftar pinjaman online berizin atau daftar pinjaman onliner resmi dari OJK.
Mereka Fintech resmi tidak ilegal.
Kerap menemukan berbagai akun yang menawarkan pinjaman secara online di sosial media?
Fintech lending atau pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Di tengah pandemi virus corona, permintaan akan pinjaman online (pinjol) memang kian meningkat.
Nah, dengan banyaknya tawaran pinjaman yang muncul, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana via online mesti berhati-hati.
Pasalnya, fintech ilegal masih merajalela. Biasanya, mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, serta meminta izin untuk dapat mengakses seluruh data kontak di ponsel.
Jika sudah masuk 'perangkap', Anda akan dipusingkan dengan membayar bunga yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang singkat.
Karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin ataupun terdaftar dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Sampai dengan 22 Desember 2020, OJK mencatat ada 149 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar dan mengantongi izin.
Rinciannya ada 36 perusahaan yang sudah mengantongi izin dan 113 entitas yang sudah terdaftar di OJK.
Sebelumnya ada dua penyelenggara fintech lending yang dubatalkab Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Sewa Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.
Dikutip dari laman ojk.go.id berikut daftar pinjaman online yang sudah mendapatkan izin usaha maupun yang terdaftar di OJK.
Berikut daftar fintech P2P lending sudah mendapatkan izin usaha dari OJK:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pinjaman-online-2.jpg)