Tribun Makassar
Apa Itu Pelanggaran TSM Dapat Diskualifikasi Paslon? Berikut Penjelasan Bawaslu Sulsel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Pelanggaran TSM merupakan pelanggaran terberat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Jika terbukti, pelanggarnya dapat didiskualifikasi sebagai peserta. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula.
Lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan massif.
Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tengah memproses satu sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan kategori TSM dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/L/TSM-PB/27.00/XII/2020.
Pelanggaran ini diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba.
Dalam sidang putusan pendahuluan pada (16/12/2020) lalu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulawesi Selatan memutuskan menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM tersebut.
Demikian diputuskan pada rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan oleh Arumahi M, Adnan Jama, Azry Yusuf, Amrayadi, Asradi, Saiful Jihad dan Hasmaniar Bachrun masing-masing, sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Selasa (15/12/2020).
Putusan ini dibacakan secara terbuka pada Rabu (16/12/2020) seperti tertuang dalam putusan pendahuluan NOMOR: 01/Reg/L/TSM-PB/27.00/XII/2020.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan TSM harus memenuhi syarat formil dan materil.
Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan.
Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen, dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi Pemilihan TSM.
Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilihan dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilihan, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta.
Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilihan TSM.
Yang disebut alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.
Termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilihan atau Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM.
Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
Sementara, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan TSM disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
Jika terdapat laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan setelah hari pemungutan suara, maka laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran administrasi TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.
Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan.
Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu Sulsel belum ada yang menemukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM.
Menurut Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, objek penanganan pelanggaran administrasi dari pemilihan yang TSM adalah perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural.
Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi.
"Misalnya berhubungan dengan politik uang, ada rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang," jelas Anggota Bawaslu Sulsel Kordiv Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf.
Sementara massif adalah dampak pelanggaran yang bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan dan paling sedikit terjadi di setengah wilayah pemilihan.
"Sebagai contoh,pelanggaran secara massif yaitu pelanggaran atau perbuatan itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota untuk pemilihan kepala daerah," jelasnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad