Tribun Sidrap
4 Kasus Menonjol di Sidrap Selama 2020, dari Penipuan, Prostitusi Online, Hingga Narkoba
Polres Sidrap merilis kasus menonjol yang ditangani. Mulai dari tindak pidana umum, narkoba, prostitusi online, selama 2020.
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Polres Sidrap merilis kasus menonjol yang ditangani. Mulai dari tindak pidana umum, narkoba, prostitusi online, dan lakalantas selama 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi dalam press releasenya, di Polres Sidrap, Jl Bau Massepe No 1, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis, (31/12/2020).
AKBP Leonardo, mengatakan, terdapat 474 kasus penanganan tindak pidana umum.
Penipuan dan penggelapan
Salah satunya kasus penipuan dan penggelapan 21 unit mobil rental.
Pelakunya dua orang ibu rumah tangga. Yakni. Verawati (28) dan Nurhaeda (36).
"Keduanya sudah ditetapkan sebagak tersangka, " kata AKBP Leonardo.
Ia menambahkan, kedua warga Sidrap tersebut dijerat pasal 372,378 KUHP dengan ancamana 4 tahun penjara.
Prostitusi online
Kasus selanjutnya, prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
“Ada 6 pelaku. Semuanya berasal dari luar daerah,” ungkapnya.
Keenam pelaku dijerat pasal 269 KUHP Jo 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Narkoba
Sementara, penanganan tindak pidana narkoba terdapat 93 kasus.
Di antaranya, kurir narkoba AA (27) yang membawa 1.710 butir ekstasi.
"Ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam pembungkus brownies crispy bars," ujarnya.