Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Terbaru Gisel Setelah Tersangka Video Syur Dibocorkan Melaney Ricardo, Sempat Sedih dan Syok

Melaney Ricardo sebagai teman, mengaku sempat syok saat Gisel resmi jadi tersangka video syur.

Editor: Ansar
Kolase
Presenter Melaney Ricardo cerita kondisi Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sempat disebut jika lokasi berada di kamar Gisella Anastasia.

Lantaran kamar yang mirip dengan milik mantan istri Gading Marten.

Namun rupanya lokasi video syur berada di salah satu hotel di Medan.

"Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan." jelas Yusri Yunus. 

Pengakuan Gisella Anastasia usai diperiksa oleh polisi didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Pengakuan Gisella Anastasia usai diperiksa oleh polisi didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selama ini selalu menjadi pertanyaan siapa pria yang ada dalam video.

Nama pemain piano Adhietya Mukti bahkan sempat ikut terseret karena ramai diduga sebagai pemeran pria di video tersebut.

Selain itu juga nama penyanyi Joshua March ikut terseret.

Selebgram yang memiliki wajah mirip Gisel, Cindy Clarista ikut hujatan karena diduga pemeran wanita di video syur.

Namun polisi mengungkap jika pemeran di video tersebut adalah Gisel  dan pria berinisial MYD.

Hingga kini belum diketahui siapakah identitas pria MYD tersebut.

Namun santer kabar berhembus jika MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada.

Saudari GA mengakui dan juga saudari MYD mengakui itu yang ada di video beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri." ujar Yusri Yunus. 

Gisel dan MYD terancam terjerat pasal Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman paling ringan 6 bulan hingga paling berat 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved