Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

FPI Dilarang, Ini Kata Kesbangpol Makassar

Kesbangpol Kota Makassar menyebut, izin kegiatan Front Pembela Islam (FPI) selama ini belum pernah diberikan. 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kepala Kesbangpol Makassar, Jamaing. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar menyebut, izin kegiatan Front Pembela Islam (FPI) selama ini belum pernah diberikan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Makassar, Jamaing melalui telepon seluler, Kamis (31/12/2020). 

Katanya penerbitan surat izin terganjal sejumlah persoalan. Namun dia tidak menjelaskan secara detail masalah yang dimaksud.

"Kita tidak beri izin, mengantisipasi gerakan yang akan dilaksanakan," ujarnya

Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi pihak kepolisian, serta penelusuran instansi yang berwenang.

"Sebelum memberi izin, kita koordinasi Polisi untuk antisipasi. Juga memanggil tokoh agama untuk kegiatan itu dilaksanakan," jelasnya

Kesbangpol Makassar juga memastikan FPI tidak terdaftar sebagai mitra pemerintah dan belum pernah mengajukan izin kegiatan selama ini.

"Tidak ada izinya, saya juga lupa, apakah pernah atau tidak mengajukan itu," lanjut ha

Disinggung mengenai pembubaran FPI oleh pemerintah pusat karena aktivitasnya dinilai melanggar ketertiban dan keamanan. Jamaing memilih irit bicara, dan terkesan enggan menyimpulkan hal itu.

"Kalau begitu, FPI sudah tidak ada lagi," singkatnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan, pembubaran FPI sebagai sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Pertimbangannya, bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweping atau razia secara sepihak dan provokasi.

Usai dibubarkan, Pemerintah dengan tegas akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved