Tahun Baru
Dirazia Polisi, Penjual Petasan di Bulukumba Lari Kocar Kacir
Satuan Resmob Polres Bulukumba, melakukan razia penjual petasan, Kamis (31/12/2020) siang.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Resmob Polres Bulukumba, melakukan razia penjual petasan, Kamis (31/12/2020) siang.
Salah satu lokasi yang menjadi titik razia, yakni disepanjang Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Walhasil, puluhan dos petasan berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Salah satu warga yang menyaksikan proses razia, Dirman, mengatakan, saat polisi datang, beberapa penjual langsung lari kocar kacir.
"Banyak yang lari bawa beberapa jualannya, tapi ada juga yang tidak bisa (lari) karena polisi berpakaian biasa sudah ada di depannya," kata Dirman.
Sehingga mereka hanya bisa pasrah dagangannya diamankan dalam sebuah mobil mini bus berwarna hitam.
Salah satu penjual, Burhanuddin, mengatakan, dirinya hanya bisa pasrah jika barang dagangannya di sita.
"Kami cuman pasrah barang jualan petasan kami di sita pihak kepolisian dan kami harus mengalami kerugian. Apalagi ditengah pandemi," kata Burhanuddin.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Dasri mengatakan, razia petasan dilakukan sesuai maklumat Kapolri terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
"Jadi kami lakukan razia sebagai rangkaian larangan perayaan pergantian tahun baru. Razia yang kami lakukan akan berlanjut sampai malam pergantian tahun," jelasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi