Anak Buah Marsekal Hadi Tjahjanto - Jenderal Idham Azis Bikin Posko Dekat Eks Markas FPI, Kok Bisa?
Anak buah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto - Kapolri Jenderal Idham Azis bangun posko dekat eks markas FPI, kok bisa? Ini tujuannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anak buah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto - Kapolri Jenderal Idham Azis bangun posko dekat eks markas FPI, kok bisa? Ini tujuannya.
Personel TNI dan Polri membangun pokso di dekat bekas markas Front Pembela Islam ( FPI ), di Jalan Petamburan III, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Posko ini dibangun sehari setelah FPI dibubarkan oleh pemerintah.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menyebut, posko ini dibangun untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah bekas markas FPI.
"Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI. Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Singgih, Kamis (31/12/2020).
Singgih menyebut posko di Jalan Petamburan III ini dibangun oleh tiga pilar, yakni Koramil 05/ Tanah Abang, Polsek Tanah Abang, serta Kecamatan Tanah Abang.
"Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat. Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali," kata Singgih.
Pada Rabu (30/12/2020) kemarin, puluhan aparat TNI-Polri juga mendatangi Jalan Petamburan III beberapa jam setelah pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI.
Pasukan dipimpin oleh Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Aparat langsung mencopot seluruh atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Atribut yang dicopot mulai dari spanduk, pelang nama, hingga stiker yang tertempel di kaca Sekretariat FPI.
Selain dipasang di markas FPI dan depan rumah Rizieq, atribut itu juga membentang di sepanjang Jalan Petamburan III sampai ke Jalan Raya KS Tubun.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Sejumlah warga justru diminta polisi untuk ikut membantu melepas berbagai atribut FPI yang terpasang di depan rumah mereka.
Selain menertibkan atribut FPI, aparat TNI-Polri juga memastikan tak ada lagi anggota FPI yang melakukan kegiatan.
Kapolres Heru sempat mengetok kantor Sekretariat FPI yang dalam keadaan terkunci.
Tak ada jawaban dari dalam.
Selain itu, polisi berpakaian preman juga melakukan interogasi terhadap warga yang berada di dekat markas FPI. Polisi menanyakan apakah mereka anggota FPI dan sedang melakukan aktivitas apa di dekat markas FPI.
Polisi memberitahukan bahwa FPI sudah dibubarkan.
Polisi juga meminta warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga sekitar.
Tujuh orang yang tak bisa memperlihatkan KTP langsung diamankan.
Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.
Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.
Sebelumnya diberitakan, FPI resmi dibubarkan pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020).
Keputusan pembubaran FPI tersebut disetujui oleh 6 pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD meyebutkan 6 pejabat tinggi pemerintah, itu di antaranya adalah Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme.
"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud seperti yang dilansir Reuters pada Rabu (30/12/2020).
"FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi," imbuh Mahfud MD.
Jadi sorotan media asing
Ada pun sejumlah media asing ikut memberitakan soal FPI yang penuh kontroversi tersebut.
1. Reuters
Pada Rabu (30/12/2020) mengutip Reuters, FPI adalah kelompok garis keras yang kontroversial, tetapi memiliki pengaruh kekuatan secara politik.
Langkah pembubaran organisasi diputuskan pemerintah setelah tokoh yang diagungkan dalam kelompok tersebut, Rizieq Shihab, pulang ke Tanah Air pada November.
Ia pulang setelah 3 tahun dikabarkan melakukan pengasingan diri di Arab Saudi.
Kembalinya Rizieq Shihab ke negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, telah memicu kekhawatiran di dalam pemerintahan.
Lantaran, ada kemungkinan Rizieq bersama kelompoknya dapat menjadi ancaman dengan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi pemeritahan Joko Widodo atau Jokowi, seperti yang dilansir Reuters pada (30/12/2020).
Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap pada awal November dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan dan tetap ditahan.
Sementara, bentrokan jalan raya yang fatal antara polisi dan pendukung, sedang diselidiki oleh badan hak asasi manusia negara itu.
Mahfud MD mengatakan FPI resmi bubar sejak Juni 2019, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.
Organisasi ini dibentuk segera setelah jatuhnya mantan orang kuat pemerintahan Indonesia, Soeharto pada 1998.
FPI terkenal karena menyerbu bar dan rumah bordil serta mengintimidasi agama minoritas, dan dikenal juga karena menawarkan bantuan selama bencana alam.
Namun, pengaruh politiknya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah perannya dalam protes massal pada 2016 terhadap mantan gubernur Jakarta yang beragama Kristen yang dipenjara karena menghina Islam.
Pemerintah melihat demonstrasi sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.
2. Channel News Asia
Melansir Channel News Asia pada Rabu (30/12/2020), pembubaran FPI tidak terlepas dari aksi sang tokoh sentralnya, yaitu Rizieq Shihab.
Sebelum organisasi Islam kontroversial ini dibubarkan, Rizieq Shihab menyerahkan diri untuk ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, setelah sekian lama dinanti kepulangannya dari Arab, sejak aksi penggulingan Basuki Tjahaja Purnama berhasil dilakukan.
Pada 12 Desember, ia menghadapi tuduhan telah menghasut orang untuk melanggar batasan aturan pandemi Covid-19 dengan mengadakan acara dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam jumpa pers sehari sebelumnya bahwa Shihab dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk mengekang penyebaran Covid-19, dengan mengadakan acara memperingati ulang tahun Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya pada bulan lalu yang menarik ribuan pendukung.
Yusri mengatakan Rizieq Shihab bisa menghadapi hukuman 6 tahun penjara, jika terbukti bersalah menghasut orang untuk melanggar peraturan kesehatan di tengah wabah, dan menghalangi penegakan hukum.
3. Associated Press (AP)
Pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020), seperti yang dilansir dari Associated Press (AP), menghentikan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan catatan panjang atas perusakan tempat hiburan malam, aksi lempar batu ke kedutaan besar Barat, dan menyerang lawan agama.
Menteri Keamanan Mohammad Mahfud mengatakan kepada wartawan bahwa kelompok militan Muslim terus melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, meski telah dibubarkan tahun lalu sebagai ormas.
Pemerintah juga telah melarang penggunaan simbol dan atribut FPI. Kelompok ini diketahui menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.
Sejauh ini, FPI telah memperoleh pengaruh signifikan dalam beberapa tahun terakhir melalui kegiatan kemanusiaan dan amal.
Salah satu pengaruh FPI terbukti dengan perannya sebagai penyelenggara utama protes jalanan besar-besaran pada 2016 dan 2017 terhadap Basuki Tjahaja Purnama, gubernur Kristen Jakarta, yang kemudian dipenjara karena penistaan agama.(*)