Tribun Toraja Utara
Tak Kantongi Izin, Polres Toraja Utara Bubarkan Acara Rambu Solo di Sa'dan
Personel Polsek Sa'dan Balusu Toraja Utara, menghentikan acara ritual adat pemakaman atau Rambu Solo.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Personel Polsek Sa'dan Balusu Toraja Utara, menghentikan acara ritual adat pemakaman atau Rambu Solo.
kegiatan ini diadakan warga Dusun Buntu Sia, Lembang (Desa) Sa'dan Tiroallo, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Pembubaran dilakukan pihak kepolisian lantaran acara tidak mengantongi surat izin keramaian.
Giat dipimpin Kapolsek Sa'dan Balusu, Iptu Lewi Tandi Arung didampingi Camat Sa'dan, Panggau Ponglabba.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, langkah yang dilakukan sebagai realisasi Maklumat Bersama Forkopimda Toraja Utara.
Serta imbauan Polri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Jajaran kami menghentikan kegiatan masyarakat berupa acara adat Rambu Solo, dan kegiatan itu mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda dan Kapolres karena tidak mengantongi izin keramaian,” ucap Yudha saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Lanjut Yudha menjelaskan, penghentian berlangsung tertib dan aman dilakukan secara persuasif.
Keluarga yang mengelar kegiatan dan panitia mengakui tidak mengindahkan Maklumat Forkopimda dan Imbauan Kapolres Toraja Utara.
“Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka dan panitia penyelenggara,” ujarnya.
AKBP Yudha tegaskan akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran, apalagi terlebih acara tanpa mengantongi izin dan disinyalir adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Kami tidak pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas dan kami hentikan karena sebelumnya sosialisasi sering dilakukan,” tutupnya. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17