SK PAW Mizar Roem Sudah Terbit, Pengganti Edy Manaf dan Andi Nirawati Menunggu
Ia memperoleh suara 12.862 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Lima yakni Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Surat keputusan (SK) penggantian antar waktu terhadap Mizar Roem sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mizar Roem akan mengisi posisi yang ditinggalkan Arum Spink sebagai Legislator DPRD Sulsel Fraksi Partai Nasdem.
Arum Spink mengundurkan diri sejak September 2020 lalu karena maju sebagai calon Wakil Bupati Bulukumba.
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu untuk Mizar Roem.
SK Mendagri tersebut tertuang dalam keputusan dengan nomor 161.73-4748 tahun 2020 atas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditandatangani Kepala Biro Umum Heru Tjahyo tertanggal 28 Desember tahun 2020.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.
"Iye sudah terbit," kata Syahruddin Alrif kepada Tribun Timur, Rabu (30/12/2020).
Mizar Roem adalah putra mantan Ketua DPRD Sulsel Periode 2014-2019 Muh Roem.
Ia memperoleh suara 12.862 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Lima yakni Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Ia berada di bawah Arum Spink yang memperoleh 16.342 suara.
SK Mendagri itu menyebutkan, Mizar Roem paling lambat harus dilantik 60 hari setelah SK diterbitkan.
SK pengangkatan pergantian antar waktu berlaku saat yang bersangkutan mengucapkan sumpah dalam sidang paripurna pengangkatan dan pengambilan Sumpah Janji dilakukan.
Berbeda dengan pergantian antar waktu legislator DPRD Sulsel Fraksi Nasdem, dua legislator lainnya masih di meja Mendagri.
Sama seperti Arum Spink, Andi Edy Manaf, dan Andi Nirawati juga mundur karena maju Pilkada Serentak 2020.
Andi Edy Manaf legislator Partai Amanat Nasional (PAN) maju sebagai calon Wakil Bupati Bulukumba.