Ini HP Dipakai Gisel dan Michael Yukinobu Defretes MYD Bagi Video Syur, Bukan Android, Cara Transfer
Ini HP dipakai Gisel dan Michael Yukinobu Defretes MYD buat bagi video syur, bukan Android hingga cara transfer
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini HP dipakai Gisel dan Michael Yukinobu Defretes MYD buat bagi video syur, bukan Android hingga cara transfer.
Polisi telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes atau berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berkait video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dan polisi juga telah melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pemeriksaan Gisel dan MYD mengakui pria dan wanita dalam video syur tersebut adalah mereka.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD membuat video bermuatan dewasa itu di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Sementara, kata Yusri, adegan dewasa itu direkam oleh Gisel menggunakan ponselnya sendiri.
"Memang dia (Gisel) yang merekam," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Menurut Yusril, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang ia miliki pada saat itu.
"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD," ujar Yusri.
Saat diperiksa sebagai saksi, MYD mengakui menerima video syur tersebut dari Gisel kemudian menyimpannya.
"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri," ucap Yusri.
Menurut penuturan Yusri, satu ponsel Gisel yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.
"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri.
Yusri membenarkan bahwa Gisel menyimpan video syur tersebut di dua ponselnya.
"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kita selidiki," ucap Yusri.
Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik itu.
Namun polisi telah menetapkan dua tersangka penyebar video paling masif video bermuatan dewasa itu.
"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.
ICJR: Mereka korban
Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) mengatakan, Gisel sebenarnya tidak dapat dipidana bila dia tidak menghendaki video dirinya itu tersebar.
"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).
ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.
"Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.
Pakar: Harusnya cari penyebar pertama
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi harusnya mencari penyebar pertama video syur itu terlebih dahulu.
Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.
"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia mengatakan.
Meskipun demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi tidak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Sebab, keduanya sudah mengakui mereka yang merekam dan berperan dalam video yang viral itu.
"Kalau si artis ini sudah mengakui handphone-nya hilang, dia menaruh tak hati-hati, kemudian itu tersebar, ini penetapan model ini sesuatu yang biasa. Sesuatu yang seharusnya, apalagi sudah dikonfirmasi itu dia," ucap Abdul Fickar.
Menurut dia, Gisel dan MYD bisa dijerat dengan UU Pornografi karena tidak hati-hati sehingga video itu tersebar luas.
Namun, Abdul Fickar menegaskan, polisi tak boleh hanya berhenti pada Gisel dan MYD.
Pelaku yang menyebarkan video porno itu pertama kali juga harus dijerat.(*)