Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini HP Dipakai Gisel dan Michael Yukinobu Defretes MYD Bagi Video Syur, Bukan Android, Cara Transfer

Ini HP dipakai Gisel dan Michael Yukinobu Defretes MYD buat bagi video syur, bukan Android hingga cara transfer

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau MYD. Ini HP dipakai Gisel dan Michael buat bagi video syur, bukan Android hingga cara transfer. 

Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik itu.

Namun polisi telah menetapkan dua tersangka penyebar video paling masif video bermuatan dewasa itu.

"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.

ICJR: Mereka korban

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) mengatakan, Gisel sebenarnya tidak dapat dipidana bila dia tidak menghendaki video dirinya itu tersebar.

"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).

ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.

"Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.

Pakar: Harusnya cari penyebar pertama

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi harusnya mencari penyebar pertama video syur itu terlebih dahulu.

Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.

"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia mengatakan.

Meskipun demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi tidak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved