Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik, Reaksi Gading Marten di Hari Ibunda Gempi dan MYD Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai terangka, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali oleh polisi sebagai tersangka.

Editor: Hasrul
Tribunnews
Kolase foto Gading Marten dan Gisel 

Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka,” kata Pitra, Selasa (29/12).   

Pitra mengatakan Gisel seharusnya meminta maaf kepada publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. 

“Sebaiknya saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila,” ucap Pitra.  

Dalam kasus ini, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereke terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.  

Adapun bunyi Pasal 4 UU tersebut adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 

b.kekerasan seksual; 

c.masturbasi atau onani; 

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

e.alat kelamin; atau 

f.pornografi anak.   

Sementara bunyi Pasal 29 adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.

"(Hukuman) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," tutup Yusri.  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved