Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Syarat Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta BPUM 2021, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

Berikut ini 6 Syarat dapat bantuan UMKM  Rp 2,4 Juta BPUM 2021. Cek daftar nama penerima di eform.bri.co.id. 

Editor: Rasni
ist
Daftar BLT / Banpres UMKM Online siapbersamakumkmkemenkopukm.go.id, Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

>>Lengkapi data ke lembaga pengusul

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

Dana BPUM Bisa Hangus

Calon penerima yang sudah menerima notifikasi SMS atau sudah dipastikan sebagai penerima melalui link eform BRI harus segera mencairkan dananya.

Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

Solusi jika terjadi pemblokiran sepihak dari Bank

Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.

Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.

Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Daftar BPUM 2021 Lengkapi 6 Syarat Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved