Pilwali Makassar 2020
29 Desember Tahapan Permohonan PHP ke MK Berakhir, KPU Makassar: Tak Ada Gugatan
Paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi akan ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sesuai jadwal tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) berakhir hingga Selasa (29/12/2020).
Itu untuk tingkat Kabupaten/kota. Tingkat provinsi hingga (30/12/2020).
Dikonfirmasi Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Abd Rachman mengatakan, hingga batas akhir gugatan atau PHP Selasa malam, tak ada gugatan dari pasangan calon (paslon) terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali (Pilwali) Makasssr 2020 tingkat kota.
"Sampai hari ini tidak ada," kata Rachman via pesan WhatsApp, Selasa (29/12/2020) malam.
Artinya? KPU Makassar tak digugat di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi akan ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar 2020.
"Kami tinggal menunggu pengumuman MK, setelah itu penetapan paslon terpilih tanpa perkara PHP," kata Rachman.
Kapan pengumuman MK itu? Ia tak menyebut secara pasti.
"Mudah-mudahan setelah tanggal 30 Desember," jelas Rachman.
Sementara itu, Koodinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Muh Asram Jaya mengatakan, hingga batas akhir permohonan PHP, hanya lima daerah yang mengajukan gugatan.
"Sampai saat ini hanya lima daerah, Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara dan Luwu Timur," kata Asram via pesan WhatsApp, Selasa malam.
Ketua DPW PPP Sulsel Muh Aras Puas, Partai ‘Kakbah’ Menang 6 Pilkada di Sulsel |
![]() |
---|
Sakit Usai Memenangkan Pilwali Makassar 2020, Danny Pomanto Batasi Tamu |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih Pilwali Makassar di Bawah Target Nasional, Pengamat: Alarm Kepercayaan Warga |
![]() |
---|
Hitung Resmi KPU Makassar Mendekati Hitung Cepat Tiga Lembaga Survei |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih Makassar 59,66%, Tiga Kali Tak Capai Target Nasional |
![]() |
---|