Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Belum Terapkan Rapid Test Antigen
Hal ini disampaikan Stakeholder Relation Manager Angkasapura I (AP1) Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang.
Hal ini disampaikan Stakeholder Relation Manager Angkasapura I (AP1) Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto.
Ia mengatakan belum ada edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terkait hal tersebut.
"Belum ada aturan dari Gubernur yang mengharuskan surat keterangan rapid test antigen untuk masuk Makassar," katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh Tribun Timur, Senin (28/12/2020) malam.
Atas dasar itu, Angkasapura Bandara Sultan Hasanuddin masih menerapkan aturan lama.
Dimana, kedatangan di bandara wajib memperlihatkan surat keterangan rapid tes antibody.
"Saat ini masih mewajibkan rapid test antibody," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.