Kasus Narkoba
Nyabu di Hotel, Pemuda Desa Mario Luwu Utara Diringkus Polisi
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap satu terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap satu terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande.
"Kasus terbaru dilakukan terhadap terduga Pendang alias Iwan 36 tahun," kata Ferasmus, Minggu (27/12/2020).
Ia mengatakan, Iwan berasal dari Desa Mario, Kecamatan Baebunta.
Ia ditangkap pada sebuah kamar hotel di Jl Soekarno, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Penangkapan Iwan dilakukan atas laporan masyarakat.
"Informasi masyarakat ada seorang laki-laki memiliki atau membawa narkotika jenis sabu dan sedang berada di dalam kamar hotel," katanya.
Mendapat laporan itu, Ferasmus memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
"Setelah mengetahui orang tersebut berada di dalam salah satu kamar hotel, maka anggota langsung menuju ke kamar hotel tersebut," katanya.
"Anggota kemudian menemukan seseorang yang bernama Iwan, pada saat akan diamankan ia sempat membuang satu saset sabu," sambungnya.
Selain satu saset sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain.
Berupa tutup botol, jarum pengantar api, dan pireks di atas meja.
"Terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya.(*)