Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Nyabu di Hotel, Pemuda Desa Mario Luwu Utara Diringkus Polisi

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap satu terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap Polres Luwu Utara. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap satu terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande.

"Kasus terbaru dilakukan terhadap terduga Pendang alias Iwan 36 tahun," kata Ferasmus, Minggu (27/12/2020).

Ia mengatakan, Iwan berasal dari Desa Mario, Kecamatan Baebunta.

Ia ditangkap pada sebuah kamar hotel di Jl Soekarno, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Penangkapan Iwan dilakukan atas laporan masyarakat.

"Informasi masyarakat ada seorang laki-laki memiliki atau membawa narkotika jenis sabu dan sedang berada di dalam kamar hotel," katanya.

Mendapat laporan itu, Ferasmus memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui orang tersebut berada di dalam salah satu kamar hotel, maka anggota langsung menuju ke kamar hotel tersebut," katanya.

"Anggota kemudian menemukan seseorang yang bernama Iwan, pada saat akan diamankan ia sempat membuang satu saset sabu," sambungnya.

Selain satu saset sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain.

Berupa tutup botol, jarum pengantar api, dan pireks di atas meja.

"Terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved