Tribun Bantaeng
Kronologis Oknum Satpol PP di Bantaeng Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun, Berawal Setelah Banjir Bandang
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantaeng, ditangkap karena mencabuli adiknya iparnya, NR yang masih berusia 7 tahun.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantaeng, ditangkap karena mencabuli adiknya iparnya, NR yang masih berusia 7 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020 ketika NR menginap di rumahnya.
"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Belakangan, HP (20) yang merupakan istri SS mulai curiga karena selalu melihat NR dicium oleh SS.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.
Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS.
Diketahui, tindakan pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30.
Ketika ditangkap, Polisi juga menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.
"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan, dan benar pelaku sementara berada di rumah tersebut. Pelaku ditangkap dan di badannya di temukan sebilah sajam jenis TAJI," jelas Sandri.
Selanjutnya, SS digelandang ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika polisi melakukan pemeriksaan, SS mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.
"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
