Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Pelaku Asusila Cabuli Adik Ipar, Oknum Satpol PP Bantaeng Ditangkap Polisi

Seorang pria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan tega mencabuli adik iparnya sendiri.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
Polres Bantaeng
Pelaku pencabulan adik ipar sendiri SS (27) saat ini telah di tahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -  Seorang pria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan tega mencabuli adik iparnya sendiri.

Pelaku merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, berinisial SS (27).

Sementara, korban adalah bocah 7 tahun yang tak lain adalah adik iparnya.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban selalu menginap di rumah kakaknya, HP (20) yang merupakan istri dari SS.

"Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur/pelecehan seksual.

"Kejadian bermula saat korban selalu menginap di rumah kakaknya HP," kata Sandri kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (25/12/2020).

HP mengetahui hal itu ketika korban mengatakan kejadian yang dialaminya dan menunjuk SS sebagai pelakunya.

Karena mengetahui tindakan bejat yang dilakukan oleh suaminya itu, HP resmi melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya malam itu juga.

Ketika ditangkap, Polisi juga menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.

"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan dan benar pelaku sementara berada di rumah tersebut.

Pelaku ditangkap dan di badannya di temukan sebilah sajam jenis taji," ujarnya.

Selanjutnya, SS digelandang ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika polisi melakukan pemeriksaan, SS mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.

"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d  Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved