Natal 2020
76 Narapidana Rutan Makale Tana Toraja Dapat Remisi Natal
Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020, Sabtu (26/12/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020, Sabtu (26/12/2020).
Remisi diberikan kepada 11.669 narapidana pemeluk ajaran Kristen dan Katholik di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa kurungan.
Lalu 195 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Sementara di Rutan Klas II B Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan remisi diberikan kepada 76 narapidana.
Rinciannya dua orang menerima remisi dua bulan, satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 63 orang memperoleh remisi satu bulan dan 10 orang yang menerima remisi 15 hari.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung mengatakan pemberian remisi terhadap 76 warga binaan itu dirangkaikan dengan pelaksanaan ibadah Natal.
Ibadah Natal itu dipimpin Pendeta Samuel Panggalo.
"Kita laksanakan ibadah Natal terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi," jelas Luther.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah Natal tersebut hanya diikuti warga binaan yang beragama Kristen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pelaksanaan ibadah Natal dan pemberian remisi berlangsung aman dan tertib.(*)
Laporan Kontributor: TribunToraja.Com,b_u_u_r_y