Investasi Bodong
Rayu Korban Keuntungan 30 Persen, Pasangan Suami Istri di Gowa Tipu Warga Hingga Rp 5,4 Miliar
Pasangan suami istri tawarkan Investasi Bodongg di Gowa. Pengadilan Negeri Sungguminasa vonis 2 tahun 3 bulan. Nilai penipuan mencapai Rp 5,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.
Yeni mengatakan, tempat kejadian perkara kasus penipuan tersebut terjadi di Kabupaten Gowa.
Oleh karena itu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejari Gowa.
"Perkara ini perkara dari Polda, ditangani oleh jaksa kejati, (tapi) karena locus temposnya di Gowa sehingga dilimpahkan ke Gowa untuk proses persidangannya," kata Yeni kepada Tribun Timur, Jumat (16/10/2020).
Yeni mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena mereka hanya ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Di penyidik tidak ditahan, di kejati tahanan kota," bebernya.
Informasi yang dihimpun Tribun Timur, kasus penipuan investasi rumah tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.
Ketika itu korban yang bernama Widama dan Adtya diajak para tersangka untuk membangun perumahan di Barombong Tanjung Mutiara.
Para tersangka minta uang investasi masing-masing Rp1.800.000.000 dan Rp.3.600.000.000.
Korban mengaku dijanji keuntungan sebesar 30 persen setiap kali penjualan satu unit rumah.
Akan tetapi, setelah rumah laku dijual oleh para tersangka, seluruh hasil keuntungan diambil penuh oleh para tersangka.
Korban mengaku tidak diberikan sebagian keuntungan seperti hasil kesepakatan yang dibangun sejak awal.(*)