Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Baru Habib Rizieq Shihab, Status Tanah Pesantren Markaz Syariah FPI Ilegal, 'Ancaman' BUMN

Masalah baru lagi; BUMN Somasi HRS terkait pondok pesantren di Megamendung yang didirikan Pemimpin FPI Rizieq Shihab

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Foto-foto Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab senyum dari dalam penjara Polda Metro Jaya 

"Dan masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Rizieq.

Dalam Undang-undang Agraria, kata Rizieq, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Ia menilai PT PN VIII selama 30 tahun lebih sudah menelantarkan lahan tersebut.

"Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," ujar Rizieq.

Lebih lanjut, Rizieq menyatakan awalnya Pengurus Yayasan yang mendirikan Pesantren Agrokultural itu membayar sejumlah uang kepada petani penggarap lahan tersebut.

Ia mengklaim Yayasan Pesantren Agrokultural sudah memiliki surat-surat atas tanah tersebut.

"Jadi bukan merampas. Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," kata Rizieq.

Rizieq mengatakan pengurus Yayasan Pesantren siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.

Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," kata Rizieq.

Pihak PTPN VIII sendiri hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait surat somasi yang terhadap pesantren milik Habib Rizieq tersebut.(tribun network/den/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved