Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Baru Habib Rizieq Shihab, Status Tanah Pesantren Markaz Syariah FPI Ilegal, 'Ancaman' BUMN

Masalah baru lagi; BUMN Somasi HRS terkait pondok pesantren di Megamendung yang didirikan Pemimpin FPI Rizieq Shihab

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Foto-foto Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab senyum dari dalam penjara Polda Metro Jaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali mendapat masalah baru.

Kali ini terkait lahan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pesantren milik Rizieq itu ternyata didirikan di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

PT Perkebunan Nusantara VIII merupakan BUMN yang bergerak pada sektor perkebunan dengan kegiatan usaha meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan, dan penjualan komoditas perkebunan seperti teh, karet dan sawit sebagai komoditas utamanya, serta kakao dan kina sebagai komoditas pendukungnya.

Kini, pemilik lahan meminta kembali lahannya itu.

BUMN yang yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca itu mengeluarkan somasi meminta agar pesantren milik Rizieq segera dikosongkan.

Perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren itu dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Surat somasi tersebut merupakan yang pertama dan terakhir.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Lewat surat itu, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

"Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat," tulis bunyi surat tersebut.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin. "Benar, dapatnya kemarin," kata Aziz.

Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu. Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

Namun, Rizieq berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved