Penanganan Covid
Maklumat Kapolri Soal Nataru, Polda Sulsel: Ada Sanksi Pidana Jika Tetap Berkerumun
Polda Sulsel mengancam akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan atau kerumunan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mengancam akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan atau kerumunan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu merujuk pada Maklumat Kepala Kepolisian Negera Rapublik Indonesia (Kapolri), Nomor: Mak/4/XII/2020.
Maklumat itu, membahas tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mempertegas akan melakukan pembubaran jika menemukan kerumunan.
"Jika ada kerumunan seperti acara-acara, konvoi, kumpul-kumpul di tempat-tempat tertentu maupun di pinggir jalan maka akan dibubarkan oleh tim gabungan yang sudah dibentuk," kata Ibrahim Tompo kepada tribun, Kamis (24/12/2020) pagi.
Jika sudah diimbau atau diminta untuk bubar, namun tetap berkerumun lanjut dia, akan ada konsekwensi hukum yang harus dijalani.
"Namun, jika tidak mematuhi dengan tetap berkumpul setelah diperingatkan oleh petugas, maka sesuai aturan hukumnya pidana bisa diterapkan kepada para pelakunya. Dan hal ini berlaku untuk acara-acara perayaan terutama kepada panitia atau penyelenggara," jelasnya
Dalam maklumat Kapolri itu, ada empat poin yang tertuang;
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendal dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Natal Tahun 2020 dan Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negera Rapublik Indonesia untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun.
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval.
d. Pesta penyalaan kembang api.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat.(*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).