Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

Jenderal Polisi Alumni IMMIM Makassar Jelaskan Pemimpin FPI HRS Tersangka Lagi di Polda Jawa Barat

Jenderal polisi alumnus Pondok Pesantren IMMIM Putra Makassar, Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan status HRS tersangka lagi di Polda Jabar

Editor: Mansur AM
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Update Berita HRS - Jenderal polisi alumnus Pondok Pesantren IMMIM Putra Makassar, Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan status HRS tersangka lagi di Polda Jabar 

Jenderal polisi alumnus Pondok Pesantren IMMIM Putra Makassar, Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan status HRS tersangka lagi di Polda Jabar, sebelumnya Habib Rizieq Shihab tersangka dari Polda Metro Jaya

TRIBUN-TIMUR.COM - Belum selesai kasus Kerumunan Petamburan, Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab kembali menyandang status tersangka dari Polda Jawa Barat.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditahan kasus Kerumunan Petamburan dari Polda Metro Jaya

Dua kasus HRS ini sekarang diambilalih Mabes Polri.

Kepolisian telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan soal jadwal Rizieq diperiksa.

"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata jenderal bintang satu alumnus Ponpes IMMIM Makassar ini saat dihubungi tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).

Andi menjelaskan, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pada Kamis (17/12/2020) lalu oleh Polda Jabar dengan sangkaan pasal berikut.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.

Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Diketahui, saat ini Rizieq Shihab masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Masalah Baru, Diusir BUMN di Megamendung

Belum tuntas pengusutan insiden kasus kerumunan di Petamburan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali mendapat masalah baru.

Kali ini terkait lahan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pesantren milik Rizieq itu ternyata didirikan di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved