Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Said Didu

KABAR BURUK Said Didu Pendukung Prabowo di Pilpres 2019, Kini Dilaporkan ke Polisi Kasus Gus Yaqut

Gara-gara komentari menteri baru jokowi Gus Yaqut, Said Didu Pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 Dilaporkan ke polisi oleh bawahan gus Yaqut

Editor: Mansur AM
Tribunnews
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. Dulu pernah bermasalah dengan Menko Luhut Pandjaitan kini tersandung masalah dengan Gus Yaqut 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jejak digital Said Didu mantan pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 menimbulkan masalah.

Cuitan Said Didu di twitter yang sudah dihapus jadi bukti awal seorang karyawan swasta atas nama Wawan melaporkan Said Didu ke polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI yang baru dilantik oleh Jokowi Rabu 23 Desember 2020 hari ini. 

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, sebelumnya berkicau di Twitter terkait terpilihnya Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam cuitan tersebut Said Didu menyatakan bahwa pilihan pemerintah yang mengangkat Gus Yaqut menjadi Menag adalah upaya untuk "menggebuk" Islam.

"Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag untuk "menggebuk" Islam. Sekali lagi terima kasih," katanya.

Walaupun cuitan tersebut sudah dihapus namun jejak digitalnya ternyata masih ada.

Tangkapan layar atas kicauan ini jadi bukti.

Pelaporan Said Didu juga ditanggapi Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

"Akhirnya ada yg melaporkan juga dugaan ujaran kebencian dan hinaan thd penguasa yg dilakukan oleh pemilik akun twitter
@msaid_didu

Konten cuitan SD ini seolah2 penguasa benci banget sama Islam. Sementara mulai dari presiden sampai mayoritas menterinya adl umat Islam." tulis Habib Husin via twitter @HusinShihab

Said Didu mantan loyalis Prabowo dilaporkan ke polisi oleh Wawan, karyawan swasta
Said Didu mantan loyalis Prabowo dilaporkan ke polisi oleh Wawan, karyawan swasta (twitter)

Diketahui, Wawan adalah Ketua PAC Ansor Jagakarsa.

Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum. Hal ini sesuai dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.

Selain Menteri Agama RI, Gus Yaqut juga masih menjabat Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor organisasi sayap Nahdlatul Ulama.

Said Didu belum memberikan reaksi atas laporan ini hingga berita ini dimuat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved