Imigrasi se-Sulsel Lakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian kepada 19 WNA
Kanim Makassar telah mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi karena berpestasi mempidanakan 13 kasus pelanggaran
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak 2 Januari 2020 hingga 22 Desember 2020, jajaran Imigrasi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), berupa pendetensian, pendeportasian, pengusulan penangkalan serta penjatuhan biaya beban/denda, terhadap 19 orang WNA.
Dengan rincian, Kanim Makassar; 4 orang Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 2 Malaysia, 2 Rumania dan 1 Papua Nugini.
Kanim Parepare; 1 Malaysia, 1 Singapura, 1 Philippina.
Serta Rudenim Makassar, 1 Bulgaria/eks Napi kejahatan skimming ATM, dan Kanim Palopo, 5 orang Belanda dikenakan biaya denda keterlambatan memperpajang izin tinggal.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida, didampingi Kakanim Makassar Agus Winarto, dan Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto, dalam Press Release Capaian Kinerja 2020 di Kanim Makassar, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya pada tahun 2017, Kanim Makassar telah mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi karena berpestasi mempidanakan 13 kasus pelanggaran keimigrasian sehingga menjadi kanim terbaik kedua di Indonesia dalam hal penyidikan.
"Pada tahun 2020, hanya ada satu proses penyidikan oleh Kanim Makassar, kepada perempuan RRT, Yu Ke (24 tahun), karena melakukan kegiatan membuka usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya," ujarnya
"Dia divonis selama 4 bulan penjara, dan denda Rp100 juta, subsider bulan dan telah dideportasi pada tanggal 26 September 2020," terangnya.
Adapun pada tahun 2020, Penyidikan Keimigrasian (Pro Justitia) sebanyak 4 kasus; 3 dari Makassar dan 1 Parepare.
Kemudian TAK 31 kasus; 19 Makassar, 7 Parepare dan 5 Palopo.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2019 terjadi penurunan jumlah pengeluaran paspor sekitar 70% dan 6% penegakkan hukum, tiada lain karena merebaknya Covid-19," jelasnya
Adapun jumlah WNA pemegang izin tinggal pada tanggal 22 Desember, sebanyak 604 yaitu pemegang Izin Tinggal, Kunjungan maksimal 180 hari, 205 orang, terbatas maksimal 2 tahun 382 orang, dan tetap 17 orang.
"Sedangkan jumlah pengungsi yang sesuai Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri menjadi tanggung jawab pengawasan dan pendataan Rudenim Makassar," katanya
Namun, sebanyak 1.668 orang yang tersebar pada 22 rumah singgah (community house), yang berasal dari 11 negara (5 Afrika dan 6 Asia).
Dengan jumlah terbanyak dari Afghanistan (1.120 orang), disusul Somalia (153 orang) dan Myanmar (151 orang). Mereka terdiri atas 1.266 orang laki-laki dan 402 orang perempuan.
Diketahui, pada Senin (21/12/2020), Kanim Makassar menerima penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu Kantor Imigrasi Makassar, yang sudah menerima WBK pada 2019 lalu.