Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Polres Sidrap Tangkap Kurir Narkoba, Diduga Bakal Digunakan Saat Malam Tahun Baru

Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengamankan kurir narkoba. Sebanyak 1,710 butir obat psikoaktif yang memiliki zat stimulan yang sama

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
ist
AA (27) (baju merah) diduga kurir narkoba bersama barang bukti di Polres Sidrap, Jl. Bau Masepe No. 1, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa, (22/12/20) 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE-  Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengamankan kurir narkoba. 

Sebanyak 1,710 butir obat psikoaktif yang memiliki zat stimulan yang sama dengan metamfetamin berhasil disita dari tangan AA (27). 

Pemuda asal Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap berhasil ditangkap di perbatasan Parepare-Sidrap tepatnya Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (21/12/2020) kemarin.

Pengungkapan ekstasi ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan, bersama unit khusus Resmob Satreskoba pada pukul 14.30 Wita.

Dari tangan terduga kurir narkoba ini, barang bukti pil ekstasi ini berupa 17 saset sedang.

Adapula satu saset kecil berisikan 10 butir pil ekstasi yang terbungkus amplop putih. 

Totalnya sebanyak 1.710 butir.

Ada juga dua buah pembungkus hitam makanan cemilan merek Brownies Crispy Bars.

Barang bukti lainnya ikut disita yakni sebuah motor Vino warna silver serta 1 unit Gawai Android merek Oppo.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan menjelaskan, pengungkapan kasus ekstasi ini berawal informasi masyarakat. 

Menurutnya, ada transaksi zat ekstaksi untuk pesta Natal dan pergantian malam Tahun Baru (Nataru) 

"Menurut informasi, akan ada transaksi zat ekstasi untuk pesta Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru)," ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Andi Sofyan menambahkan, pelaku AA (27) ditangkap setelah dibuntuti usai menjemput barang haram itu dari seseorang di Kota Parepare.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan dari mana ia dapatkan dan dimana dilempar penjualannya," tandasnya.

Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi menegaskan, para pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. 

"Intinya segala bentuk pelaku penyalahgunaan narkoba kami tindak tegas. Tidak ada kata tolerir dan negosiasi. Kami komitmen sikat habis hingga ke meja hijau," tegas Leonardo.

Sementara pengungkapan kasus ini menambah daftar prestasi jajaran Satreskoba Polres Sidrap dalam usaha menggulung sindikat narkoba. 

Pekan lalu, tepatnya 16 Desember 2020, 989 gram atau hampir 1 Kilogram diungkap. Pelakunya perempuan muda inisial I M.

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com Nining Angreani. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved