Tribun Barru
Loloskan Aska Mappe, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (22/12/2020).
Tiga perkara bernomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020.
Teradu dalam tiga perkara tersebut yaitu ketua dan anggota KPU Kabupaten Barru yaitu, Syafruddin H. Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsir Azikin dan Abdul Syafah B.
Masing-masing nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan HM Malkan Amin-A Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.
Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.
Sedangkan Pengadu dalam perkara nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida.
Dari semua perkara di atas, kelima teradu didalilkan melakukan pelanggaran ketika menetapkan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru atas nama Aska Mappe yang memenuhi syarat.
Meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk diketahui, dalam Pilbup Barru Tahun 2020, Aska berpasangan dengan Surdi Saleh.
Keduanya dinyatakan sebagai pasangan calon (paslon) yang bernomor urut 2 dalam Pilbup Barru Tahun 2020.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dkpp-menggelar-sidang-pemeriksaan-dugaan-pelanggaran-kepp-untuk-tiga-perkara.jpg)