Unhas
Kenal Dekat Majelis Wali Amanat Unhas, Tugas dan Wewenangnya
Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, Dr Indrianty Sudirman SE MSi tugas dan tanggung jawab MWA Unhas
Penulis: Dian Amelia | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seri Brunch Talk Edisi #50 kembali dihadirkan oleh Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin.
Untuk edisi kali ini tema yang dibahas yakni "Kemanakah Arah Langkah Unhas? Seputar Majelis Wali Amanat". Kegiatan ditayangkan secara live melalui instagram @hasanuddin_univ, pukul 09.30 Wita, Selasa (22/12/2020).
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, Dr Indrianty Sudirman SE MSi.
Ia memberi penjelasan umum tentang tugas dan tanggung jawab MWA Unhas sebagai salah satu organ dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Indri menuturkan fungsi pokok MWA adalah menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non-akademik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas.
Terbentuk sejak Unhas ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum yang memiliki otonomi lebih luas, baik secara akademik maupun non-akademik.
Olehnya itu, dengan status tersebut tentunya diperlukan sistem yang lebih akuntabel.
"Secara hierarki dengan menjadi bagian tertinggi, MWA memiliki tugas dan wewenang yang luas, bahkan termasuk mengangkat dan memberhentikan Rektor," ujarnya.
"MWA juga membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor maupun Senat Akademik, Jadi MWA memiliki peran strategis dalam tata kelola Unhas sebagai PTN-BH," tambah Indri.
Berdasarkan Statuta Unhas, pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa MWA mempunyai 11 tugas dan wewenang, yaitu:
(a) menyetujui usul perubahan Statuta Unhas;
(b) menetapkan kebijakan umum Unhas;
(c) bersama Senat Akademik (SA) menetapkan norma Unhas dan tolok ukur kinerja Unhas;
(d) mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
(e) mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan non-akademik Unhas;
(f) mengangkat dan memberhentikan Rektor;
(g) melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
(h) mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komite Audit;
(i) membangun dan membina jejaring dengan individu serta organisasi eksternal;
(j) memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unhas; dan
(k) membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA.
MWA Unhas sendiri beranggotakan 19 orang yang terdiri atas 6 orang stake-holder (yaitu: Menteri, Gubernur, Rektor, Ketua SA, Ketua Ikatan Alumni, dan Ketua Senat Mahasiswa Universitas atau sebutan lainnya).
Selain itu juga terdapat 8 orang wakil dosen yang dipilih, 3 orang perwakilan masyarakat, dan 2 orang mewakili unsur tenaga kependidikan.
Diakhir sesi, Indri menyampaikan MWA Unhas dengan visinya berusaha menciptakan suasana kondusif untuk tercapainya visi dan misi Unhas.
“Kami berharap perjalanan bersinergi antara MWA, Rektor, dan Senat Akademik dapat terus dilakukan,” kata Indri.
Kegiatan yang dipandu oleh Ayla Ainayyah M (Student Volunteer Unhas) diikuti oleh kurang lebih 100 peserta berlangsung lancar hingga pukul 10.30 Wita.(*)