Arsyad Sukma Gugat Hasil Pilkada Lutra
Gugat Hasil Pilkada Luwu Utara di MK, Arsyad-Sukma Persoalkan Penundaan Pilkades
Pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma memakai tiga advokat dari Din Law Group menggugat hasil Pilkada Luwu Utara tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma memakai tiga advokat dari Din Law Group menggugat hasil Pilkada Luwu Utara tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Sururuddin, Robby Ferliansyah, dan Maghfirotun.
Din Law Group beralamat di Jl Poltangan Raya, Ruko Mahoni Kav-H, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada materi gugat yang ditampilkan di akun resmi MK www.mkri.id, Selasa (22/12/2020) Arsyad-Sukma mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.
Nomor 980/PL.02.6-Kpt/7322/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Salah satu pokok permohonan dalam gugatan bahwa perolehan suara termohon selaku bupati petahana diperoleh dengan cara yang diduga curang dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Yaitu dengan sengaja mengunakan kekuasaannya untuk menunda pelaksanaan Pilkades di 104 desa.
Arsyad-Sukam menilai tindakan petahana bupati tersebut serta merta untuk dapat secara leluasa menggunakan kekuasannya.
Untuk menempatkan pejabat sementara yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada 9 Desember.