Arsyad Sukma Gugat Hasil Pilkada Lutra
Digugat Arsyad-Sukma di MK, Begini Respon KPU Luwu Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, angkat bicara terkait dengan gugatan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, angkat bicara terkait dengan gugatan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis, Hayu Vandy P tidak mempersoalkan gugat tersebut.
Bahkan, kata dia, mengugatan merupakan hak seluruh pasangan calon.
"Saya kira hak seluruh paslon, apabila ada yang dianggap tidak sesuai dalam hal perolehan suara dan memang dimungkinkan dalam UU Pilkada dan PKPU tentang pencalonan," kata Hayu, Selasa (22/12/2020).
Diketahui, hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020, Rabu (16/12/2020) malam.
Pasangan nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) dipastikan keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan 80.078 suara.
Unggul 30.259 suara dari pasangan nomor urut satu Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL) yang hanya meraih 49.819 suara.
Lalu pasangan nomor urut tiga Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) dengan perolehan 47.515 suara.
Pleno di Aula Demokrasi Kantor KPU Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
Arsyad-Sukma memakai tiga advokat dari Din Law Group menggugat hasil Pilkada Luwu Utara di MK.
Mereka adalah Sururuddin, Robby Ferliansyah, dan Maghfirotun.
Din Law Group beralamat di Jl Poltangan Raya, Ruko Mahoni Kav-H, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada materi gugat yang ditampilkan di akun resmi MK www.mkri.id, Arsyad-Sukma mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Luwu Utara.
Nomor 980/PL.02.6-Kpt/7322/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Salah satu pokok permohonan dalam gugatan bahwa perolehan suara termohon selaku bupati petahana diperoleh dengan cara yang diduga curang dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Yaitu dengan sengaja mengunakan kekuasaannya untuk menunda pelaksanaan pelaksanaan Pilkades di 104 desa.
Arsyad-Sukam menilai tindakan petahana bupati tersebut serta merta untuk dapat secara leluasa menggunakan kekuasannya.
Untuk menempatkan pejabat sementara yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada 9 Desember.