Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Barru 2020

Mudassir Gani Gugat Hasil Pilkada Barru, Ini Alasannya Ngotot ke Mahkamah Konstitusi

permohonan perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Bupati (Pilbup) Barru masuk sekitar pukul 15.19 Wib

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bertambah. Khusus di Sulsel, setelah di Pangkep dan Bulukumba. Kini giliran Barru dan Luwu Timur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Mahkamah Konstitusi terus bertambah.

Khusus di Sulsel, setelah di Pangkep dan Bulukumba. Kini giliran Barru dan Luwu Timur.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin (21/12/2020), permohonan perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Bupati (Pilbup) Barru masuk sekitar pukul 15.19 Wib dan Pilbup Lutim masuk pukul 16.24 Wib.

Pemohon perselisihan Pilbup Barru yakni paslon nomor urut 1, Muddasir Hasni Gani-Aksah Kasim.

Dalam draft pemohon yang diunggah Muddasir-Aksah menunjuk 9 pengacara.

Adapun pokok permohonan yakni, perolehan suara hasil pemilihan serentak di Kabupaten Barru tidak seperti yang ditetapkan termohon.

Karena sesungguhnya, pasangan calon No Urut 2 atas nama Suardi Saleh-Aska M tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara oleh sebab Pasangan calon wakilnya tidak memenuhi syarat calon.

Sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru Nomor : 144/K.Bawaslu/SN- 02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020,

Perihal: Penelusuran pelanggaran Administrasi pemilihan atas Kajian Dugaan Pelanggaran No. 0004/REG/LP/PB/KAB/27.24/XI/2020 tertanggal 17 November 2020.

Namun Termohon tidak mengindahkannya dan tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Petahana dalam kontestasi.

Bahwa dalam hal Termohon mengikuti dan melaksanakan rekomendasi Bawaslu a quo, maka pemungutan suara hanya diikuti oleh dua pasangan calon sebagai berikut No 1 Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim, No 2 Suardi Saleh- Aska M (Tidak Memenuhi Syarat/Dibatalkan), No 3 HM Malkan Amin-A Salahuddin Rum.

Sementara itu, Pilbup Lutim paslon nomor urut 2 Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri.

Sayang draft permohonan (Ibas-Rio) tak dapat diunggah.

Namun dari Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), paslon nomor urut 2 telah permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap, alat bukti 4 rangkap, berita acara sumpah dan KTA 4 rangkap dan 1 flash disk.

Terlihat kuasa hukum Muh Ikbal dkk, dimana pengajuan permohonan dilayangkan Senin (21/12/2020) pukul 14.13 Wib, yang diteken oleh panitera Muhidin SH MHum pukul 16.24 Wib.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved