Jenderal Bintang 3 Petinggi Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Jenderal Bintang 3 Petinggi Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Editor:
Ilham Arsyam
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.
Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.
Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM,