Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Konsultan Covid Dukung Pembatasan Operasional Resto, Kafe dan Warkop di Makassar

Pemkot Makassar akan menerapkan pembatasan jam usaha makan, minum, tempat ngumpul hingga pukul 19.00 Wita atau jam 7 malam.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Tim Konsultan Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Tim Konsultan Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin mendukung pembatasan jam operasional restoran, kafe dan warkop di Kota Makassar.

"Pembatasan jam operasional itu untuk mengurangi interaksi populasi. Hal tersebut terkait dengan ramainya warkop, tanpa protokol kesehatan," kata Ridwan via pesan WhatsApp, Minggu (20/12/2020) malam.

Seperti diketahui, rencananya, Pemkot Makassar akan menerapkan pembatasan jam usaha makan, minum, tempat ngumpul hingga pukul 19.00 Wita atau jam 7 malam. Sebelumnya, pembatasan diberlakukan hingga pukul 22.00 Wita.

Selain itu, ahli epidemologi FKM Unhas itu juga mendukung swab test di bandara dan pelabuhan. Yang merupakan pintu keluar masuk yang dominan dari luar Sulsel.

"Itu untuk memastikan bahwa semua pelaku perjalanan adalah orang yang sehat. Ini sesuai dengan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pusat melalui Sudat Edarannya 19 Desember kemarin," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik.

Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.

Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara. Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.
Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.

Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.

"Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved