Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Kaltara 2020

Jenderal Polisi Asal Bugis Zainal Arifin Paliwang Jadi Pati Kedua Menang Pilgub Setelah Murad Ismail

KPU Kaltara mengumumkan Jenderal Polisi Asal Bugis Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP (ZIYAP) unggul. Ia kalahkan Irianto Lambrie dan Udin Hianggio

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan
Calon Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang 

KPU Kaltara mengumumkan Jenderal Polisi Asal Bugis Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP (ZIYAP) unggul. 

Ia mengalahkan dua petanaha Irianto Lambrie dan Udin Hianggio.

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) peraih suara terbanyak.

Hasil Pilgub Kaltara 2020 Pasangan calon ZIYAP meraih 145.778 suara.

Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi, dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Tanjung Selor, Jumat (17/12/2020).

Paslon Irianto Lambrie -Irwan Sabri (IRAW) meraih 109.968 suara.

Selisih suara Zainal Arifin Paliwang dengan gubernur Kaltara petahana 35.810

Wakil gubernur petahana Udin Hiangio-Undunsyah (U2OK) memperoleh 62.143 suara.

Berikut suara di masing-masing kota dan kabupaten:

Ziyap

  • Malinau: 24.754 Menang
  • Bulungan: 32.758 Menang
  • Tarakan: 47.311 Menang
  • Nunukan: 36.738
  • Tana Tidung: 4.217
  • Total: 145.778

Iraw

  • Nunukan: 49.253 Menang
  • Tana Tidung: 3.912
  • Bulungan: 20.298
  • Malinau: 9.956
  • Tarakan: 26.549
  • Total: 109.968

U2OK

  • Tana Tidung: 6.485 Menang
  • Bulungan: 17.477
  • Malinau: 8.006
  • Nunukan: 7.132
  • Tarakan: 23.043
  • Total: 62.143

“Pascarekapitulasi ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua paslon yang mengikuti semua tahapan perhitungan suara, semua saksi hadir dan menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi,” kata Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami.

Selanjutnya, paslon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU Kaltara juga masih menunggu proses itu di MK.

Kalau pun itu tidak ada gugatan di MK, KPU tetap menunggu hasil registrasi dari MK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved