Pilkada Serentak
Sudah Diputuskan Kalah di KPU, Ponakan Prabowo Subianto Masih Berpeluang Dilantik Sebagai Pemenang
Hasil Pilkada Tangsel, Ponakan Prabowo Subianto Rahayu Saraswati Berpeluang Dilantik Pemenang karena menggugat hasil KPU di Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUN-TIMUR.COM - Ponakan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, masih punya harapan dilantik sebagai Pemenang Pilkada Tangerang Selatan atau Tangsel.
Meskipun KPU sudah menetapkan hasil penghitungan suara jika Rahayu Saraswati dan calon 01 Muhammad kalah dari pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, namun putri Hashim Djojohadikusumo ini masih berpeluang.
Pasalnya Muhammad dan Rahayu menggugat putusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selisih suara ponakan Ketum DPP Gerindra Prabowo Subianto dari pemenang; 30.425 suara.
Melansir kompas.com, Tim saksi pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) berencana mengajukan gugatan atas hasil pleno rekapitulasi Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi yang juga juru bicara tim pemenangan Muhamad-Sara, Drajat Sumarsono, menjelaskan, pihaknya berkeberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Drajat juga menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam rapat pleno tingkat kota pada Kamis (17/12/2020).
"Banyak kami temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.
Drajat menyebutkan, tim pemenangan Muhamad-Sara tengah membahas dan mempersiapkan rencana gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, dia belum mau mengungkapkan bentuk gugatan yang akan diajukan dan kapan bakal mendaftarkannya ke Mahkamah Konstitusi.
"Masih dalam proses merumuskan dengan teman-teman dari bagian hukum dan lawyer kami untuk melakukan pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Iya, paling lambat Selasa," kata Drajat.
Sebelumnya, Plt Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, saksi pasangan calon nomor urut tidak menandatangani hasil pleno lantaran merasa masih ada masalah administrasi dalam proses rekapitulasi.
"Semua menerima, kecuali saksi pasangan calon nomor urut satu. Alasannya tidak menerima karena masih ada proses terkait dengan administrasi," ujar Taufik, Kamis.
Namun, Taufik mengatakan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno tingkat kota pada hari ini.
Menurut dia, pasangan calon yang merasa berkeberatan dengan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Tangsel 2020 dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maksimal tiga hari setelah penetapan dalam pleno.