Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sudah Ada

Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Jadwal sidang itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.

Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Aziz di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan lewat sidang praperadilan.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya. 

Sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran soal Aksi 1812, pendukung Rizieq Shihab tak dapat izin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, jajarannya akan melakukan operasi kemanusiaan terkait adanya aksi demo bertajuk 1812 yang akan digelar pada Jumat (18/12/2020).

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi massa yang akan menyampaikan pendapatnya di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau pun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan. Keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi, sudah ada Undang-Undang Kekarantinaan, kesehataan," ujar Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, jajarannya akan melakukan tracing, tracking, dan treatment terhadap massa agar kerumunan dapat dikendalikan.

"Akan kita laksanakan 3T (tracing, tracking, treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan. Klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," ucapnya.

Massa simpatisan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) akan menggelar aksi bertajuk 1812 di Istana Negera, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020).

Aksi itu untuk menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.

"Insha Allah pada hari Jumat pukul 13.00 WIB, di depan Istana Negara, akan ada aksi dari ANAK NKRI," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Fornt TV, Kamis (17/12/2020).

Slamet mengatakan, demo yang dilakukan itu untuk menuntut keadilan dan mengungkap di balik penembak terhadap enam orang laskar FPI.

"Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam suhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonsesia. Oleh karena itu teruslah berjuang demi keadilan," katanya.

Tak diizinkan polisi

Namun, Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan izin aksi.

"Ya untuk ( aksi 1812 ) itu tidak mengeluarkan izin (keramaian)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/12/2020). 

Yusri menegaskan, bukan tidak mungkin polisi akan melakukan upaya pencegahan jika aksi tersebut tetap digelar.

Sebab, pandemi Covid-19 hingga saat ini masih membayangi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Kami sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kami sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kami lakukan," ucapnya.

Polda Metro Jaya saat ini telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa itu.

Namun, Yusri tak menyebutkan jumlah personel karena masih dikoordinasikan.

"Tetap ada (pengamanan). Nanti akan kami sampaikan, kami akan rapat dulu," kata Yusri.

Sebelumnya, enam dari 10 simpatisan Rizieq Shihab itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Penyerangan itu terjadi saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait beredar informasi melalui aplikasi pesan singkat mengenai adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Polisi menyebut mobil simpatisan Rizieq lebih dahulu memepet dan menyerang dengan sajam dan pistol.

Akibat kejadian itu enam dari 10 orang tewas ditembak polisi.

Empat lainnya melarikan diri.

Polisi pun mendapatkan barang bukti berupa pedang, celurit, senpi beserta sejumlah pelurunya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Akan Digelar 4 Januari 2021"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved