Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK

OJK Dorong Program Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021

Otoritas  Jasa  Keuangan Provinsi  Maluku menggelar kegiatan  dialog  interaktif tanggal 15 Desember 2020 dikediaman Gubernur Maluku

Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
OJK
Gubernur Provinsi Maluku Irjen.Pol (Purn) Drs.Murad Ismail SH, Kepala OJK Provinsi Maluku Roni Nazra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Noviarsano Manullang, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Noor Faisal Achmad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas  Jasa  Keuangan Provinsi  Maluku menggelar kegiatan  dialog  interaktif tanggal 15 Desember 2020 dikediaman Gubernur Maluku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku, Kepala OJK Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan  Bank  Indonesia (KPwBI) Provinsi  Maluku,  Kepala  Wilayah  Direktoran Jenderal  Perbendaharaan  (DJPb)  Provinsi  Maluku, Pimpinan  Perangkat  Daerah  dan Pimpinan  Lembaga  Jasa  Keuangan  (LJK)  yang  tergabung  dalam Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Maluku.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong peran Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk  mendukung  program  pemerintah daerah  Provinsi  Maluku tahun  2021.

OJK mencatat bahwa kinerja LJK Provinsi Maluku sampai dengan posisi triwulan III tahun 2020 masih stabil  dan  terjaga.

Sebagai  bentuk laporan kinerja  LJK  Provinsi  Maluku, Kepala OJK Provinsi Maluku meyerahkan buku yang berjudul “Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Provinsi Maluku Triwulan III 2020”.

Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Provinsi Maluku Triwulan III 2020
Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Provinsi Maluku Triwulan III 2020 (OJK)

Pada kesempatan yang sama Kanwil DJPb Provinsi Maluku juga menyerahkan secara simbolis penempatan dana pemerintah dalam  rangka  program  Pemulihan  Ekonomi  Nasional  (PEN)  kepada  BPD  Malulu  dan Malut  sebesar Rp200  Miliaryang  langsung  diterima  oleh  Gubernur  Maluku selaku pemegang saham pengendali BPD Maluku Malut yang didampingi Kepala OJK Provinsi Maluku, KPw BI, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dan Direktur Utama BPD Maluku dan Malut. 

Hal ini membuktikan bahwa LJK Provinsi Maluku mampu melaksanakan perannyadi tengah tekanan  ekonomi  akibat  dampak  pandemi COVID–19  dan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit oleh OJK sejak Maret 2020 dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit oleh OJK diperpanjang sampai 31 Maret  2022 melalui Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor  48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang  Stimulus  Perekonomian  Nasional Sebagai Kebijakan Counter cyclical Dampak Corona virus Dieses 2019. “Kata Roni Nazra Kepala OJK Provinsi Maluku.15/12/20.

Gubernur  Maluku mengapresiasi  OJK Provinsi  Maluku yang  selalu bersinergi  dalam medukung  program  kerja  pemerintah daerah dan  mengharapkan  ditahun  2021  LJK tetap dapat bekerja sama secara aktif dengan slogan 3K (koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi)  serta melakukan pendampingan kepada pelaku  UMKM khususnyaterkait pengelolaan keuangan untuk peningkatan kapasitas pelakuUMKM di provinsi Maluku.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved