Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, Lebih Mahal dari Antibodi

Daftar harga rapid test antigen di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, lebih mahal dari antibodi.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA/PRAMAYUDA
Ilustrasi rapid test antigen. Daftar harga rapid test antigen di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, lebih mahal dari antibodi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar harga rapid test antigen di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, lebih mahal dari antibodi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan," kata Luhut Pandjaitan, Selasa (15/12/2020) lalu.

Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Instruksi Luhut Pandjaitan itu langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta akan segera diterapkan mulai Jumat (18/12/2020) besok.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil rapid test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.

"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.

Fokus di jalur udara

Syafrin mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.

Kendati demikian, lanjut Syafrin, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved