Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dukung Polri dan Pemkot Makassar, AUHM Instruksikan Pengusaha Hiburan Malam Patuh Prokes saat Nataru

Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, penerapan prokes yang ketat semata-mata untuk keselamatan bersama

Editor: Saldy Irawan
HANDOVER
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menginstruksikan ke pengusaha hiburan/anggota untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) jelang perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, penerapan prokes yang ketat semata-mata untuk keselamatan bersama. 

Karenanya, perilaku disiplin 3 M pun tak luput dari perhatian AUHM.

"Pengunjung wajib memakai masker, memcuci tangan dan menjaga jarak. Usaha hiburan pun sudah menyiapkan fasilitas untuk cuci tangan," kata Zul, via rilis ke Tribun, Rabu (16/12/2020)

Sementara pengunjung yang tak menggunakan masker dilarang masuk. 

Mereka akan diarahkan untuk mencari masker terlebih dahulu. Sedangkan, pengunjung dengan suhu badan di atas normal langsung disuruh pulang.

Di kesempatan itu, Zul juga menyinggung soal penutupan usaha hiburan selama tiga hari pada hari raya Natal.

Penutupan tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.

Meski libur, AUHM mengimbau agar seluruh manajemen usaha hiburan melarang semua karyawannya melakukan mudik/aktifitas liburan keluar kota maupun ke daerah.

"Pekerja diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19," imbaunya.

"Penerapan prokes secara ketat ini sesuai anjuran pemerintah. Intinya, kami siap mematuhi aturan dan imbauan Pemkot Makassar," Zul menambahkan. 

Berikut HIMBAUAN:

Menindak lanjuti instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020, maka dengan ini Badan Pengurus Asoaiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menghimbau kepada seluruh jajaran anggota/Pengusaha Hiburan agar mentaati dan mematuhi instruksi dan edaran dimaksud, yaitu :

1. Tidak melakukan aktifitas berupa event apapun dan atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat _Moment Pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021._

2. Agar menutup usaha selama 3 (tiga) hari dalam kaitan Perayaan Natal 2020, yakni mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.

3. Dalam kaitan penutupan usaha sebagaimana dimaksud point 2 diatas, agar seluruh manajemen usaha anggota melarang semua karyawannya melakukan mudik/aktifitas liburan keluar kota/ ke daerah dan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

4. Dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju Zona Merah.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan ditaati.

*BP-AUHM*

Ketua AUHM

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved