Polsek Wara Palopo Ringkus Pria Penganiaya Istri
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Polsek Wara, Kota Palopo, meringkus seorang terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku SI (20) ditangkap di Dusun Dangkang, Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 13.40 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar mengatakan, pelaku ditangkap dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ia dilapor oleh istrinya ME dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/87/XII/YAN.2.5/2020/SPKT pada tanggal 11 Desember 2020.
Akbar menuturkan, penganiayaan terjadi di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atau di belakang Kantor Lurah Benteng, Jumat (11/12/2020).
"Saat terjadi penganiayaan, korban sedang berada di kamar kost temannya, lalu datang suami korban memegang kepala korban lalu membenturkan kepala korban berulang kali ke tembok kamar kost," katanya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Wara melakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
"Didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Dangkang dan kita lakukan penangkapan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/personel-pols34hv.jpg)