Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id BLT atau BSU Pekerja Cair Lagi, Cek Rekening

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id BLT atau BSU pekerja cair lagi, cek rekening.

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id BLT atau BSU pekerja cair lagi, cek rekening. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id BLT atau BSU pekerja cair lagi, cek rekening.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi gaji atau upah ( BSU ) tahap VI pada termin kedua ini telah disalurkan sejak Selasa (15/12/2020).

"Sudah kita transfer ke bank, artinya kita sudah transfer sejak Hari Selasa, itu kemarin ya," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).

Kemenaker memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut dapat terselesaikan sebelum menutup tahun buku anggaran negara pada tahun ini.

Sekaligus memastikan pekerja/buruh yang merupakan penerima bantuan subsidi gaji telah menerimanya.

"Mudah-mudahan transfer dari bank kepada penerima manfaat yang pemegang rekening, ini bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

"Karena kami pun dibatasi oleh waktu anggaran 2020 segera berakhir. Jadi betul-betul kami yakinkan tidak ada keterlambatan sehingga orang yang harusnya menerima jadi tidak bisa menerima karena batas waktunya berakhir," lanjut dia mengatakan.

Pada kesempatan itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini disebabkan data rekening pekerja/buruh bermasalah.

"Walaupun tadi ada yang retur, itu adalah yang dari termin pertama enggak dapat ya termin kedua mungkin dapat. Kita berusaha sebisa mungkin yang retur tadi kita perbaiki," ujarnya.

"Dari data yang retur tadi sudah ada yang kita kembalikan, ada juga yang masih dalam proses. Yang dalam proses ini ada kemungkinan tidak dapat kita tindaklanjuti karena dari pesertanya sendiri," lanjut Agus mengatakan.

Berdasarkan data Kemenaker hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Penerima pada termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp 14,71 triliun.

Sementara bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp 13,2 triliun.

Syarat penerima bantuan

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Cara mengecek pencairan BSU termin II

Diketahui ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik "Daftar Sekarang".

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sisem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Selain cara di atas, Anda bisa juga mengecek melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved