Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Hal yang Perlu Anda Ketahui soal Kebijakan Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen Mulai 18 Desember

Hal yang Perlu Anda Ketahui soal Kebijakan Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen Mulai 18 Desember 2020

Editor: Ilham Arsyam
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Khusus bagi wisatawan yang hendak melancong ke Bali menggunakan pesawat, Luhut mewajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.

Selain itu, Luhut juga berpesan untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).

Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 629.429 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Mulai 18 Desember Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved