Golkar Sulsel
Dalam 8 Bulan, Dua Kali Plt Ketua Golkar Gowa Dicopot
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe menunjuk Ambas Syam menggantikan Syamsul Alam Mallarangeng, Rabu (16/12/2020).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Posisi pelaksana tugas (Plt) ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gowa kembali berganti.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe menunjuk Ambas Syam menggantikan Syamsul Alam Mallarangeng, Rabu (16/12/2020).
Doktor ilmu hukum itu mencopot lima Plt DPD II berselang tiga pekan setelah menerima SK Kepengurusan Partai Golkar Sulsel, Senin (23/11/2020).
Dengan penggantian ini, maka Plt Ketua Golkar Gowa sudah dua kali dicopot dalam kurun waktu delapan bulan.
Sebelumnya, Hoist Z Bachtiar dicopot sebagai Plt ketua DPD II Golkar Kabupaten Gowa pada 13 April 2020 lalu.
Pencopotan Hoist hanya berselang beberapa bulan sebelum Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel.
Pencopotan itu tertuang dalam SK DPD Golkar Sulsel Nomor: KEP-008/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Plt Ketua DPD Golkar Gowa.
Dalam pemilihan legislatif 2019 lalu, Partai Golkar gagal tidak lagi bersinar di Kabupaten Gowa.
Raihan kursi Golkar turun drastis dibanding lima tahun sebelumnya. Dari sembilan kursi turun ke tiga kursi.
Alhasil, jangankan meraih kursi unsur pimpinan, Partai Golkar juga gagal membentuk satu fraksi utuh.
Menanggapi penggantian itu, Plt Sekretaris DPD II Golkar Gowa, Asrullah Awin menyampaikan pihaknya siap mematuhi apapun keputusan DPD I.
Asrullah mengatakan, penggantian Plt adalah hal lumrah karena bukan pimpinan definitif.
"Itu hal lumrah, tentu ada pertimbangan khusus dari DPD I, sebagai kader kami berterima. Saya juga siap kalau misalnya diganti sebagai Plt Sekretaris," katanya kepada tribun-timur.com, Rabu (16/12/2020).
Taufan Pawe mengklaim kelima Plt ketua yang baru adalah orang-orang yang kredibel dan berintegritas tinggi.
Mereka diberi tugas menghadirkan kepengurusan Golkar baru melalui pelaksanaan Musda dalam waktu dekat.