Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HRS Ditahan

UPDATE Kondisi Terkini Habib Rizieq (HRS) Usai Ditahan; Sehat, Tetap Gembira, Tersenyum dan Bercanda

UPDATE Kondisi Terkini Habib Rizieq (HRS) Usai Ditahan: Sehat, Tetap Gembira, Tersenyum dan Bercanda

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman mengungkap kondisi terkini dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah ditahan oleh kepolisian.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan Rizieq selama 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Munarman mengatakan Rizieq saat ini berada dalam kondisi yang sehat. Bahkan yang bersangkutan tetap gembira dan bercanda.

Baca juga: Jawaban Hotman Paris saat Diminta Ratusan Orang untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). Polda Metro Jaya ungkap ketakutan pemimpin FPI Rizieq Shihab hingga ancaman ke 5 tersangka lain.
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). Polda Metro Jaya ungkap ketakutan pemimpin FPI Rizieq Shihab hingga ancaman ke 5 tersangka lain. (DOK POLDA METRO JAYA)

"Habib alhamdulillah sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," ujar Munarman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Tak hanya itu, Munarman menegaskan Rizieq berpesan kepada semua pihak untuk tak berhenti berjuang.

Imam Besar FPI itu juga berpesan agar kasus pembantaian terhadap enam anggota laskar khusus FPI tak boleh dilupakan.

"Dan beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian enam syuhada. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," jelasnya.

"Beliau juga berpesan jangan sampai para syuhada yang enam orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan. Spiral kekerasan adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," tandasnya.

Kuasa Hukum: Habib Rizieq Cuma Ajak ke Acara Maulid, Bukan Mengajak Berkerumun

Habib Rizieq Shihab tak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. HRS hanya mengajak masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi.

Demikian hal ini disampaikan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baiklah, bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Habib Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.

Video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu, dikatakan Aziz, juga sempat dikonfrontasi penyidik dalam pemeriksaan kemarin.

Terkait Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada Rizieq tentang menghalangi-halangi petugas, Aziz melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di mana sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan ditahan,"

Ajukan Praperadilan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020).

"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," kata Yusri.

Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Kabarkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sehat, Tetap Gembira, Tersenyum dan Bercanda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved