Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditangkap Bawa 100 Pil Ekstasi ke Makassar, Dj Famale Asal Jakarta Terancam 20 Tahun Penjara

Begitu juga dengan rekannya, Rio Dedra Persada Pakki alias Rio (40). Ia dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang sama.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Tersangka kepemilikan 123 pil ekstasi, Gia dan Rio saat dihadirkan dalam press rilis kasus pengungkapan narkoba di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (14/12/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ancaman hukuman 20 tahun penjars mengintai Disc jockey (Dj) yang juga model asal Jakarta, Vincentia Gracia Marie alias Gia (28).

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassar.

Gia yang pernah tenar dengan Dj Famale tampil bugil atau tanpa busana (nudis) pada 2006 lalu, ditangkap atas kepemilikan 100 butir inex atau pil ekstasi.

Ia pun dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapnya berlangsung di dekat SPBU yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.

Begitu juga dengan rekannya, Rio Dedra Persada Pakki alias Rio (40). Ia dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang sama.

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakam rekan Gia di dunia entertainer.

Ia kedapatan membawa 100 pil ekstasi itu dari Jakarta ke Makassar melalui jalur udara.

Pil ekstasi yang dibawa Gia, lolos dari pemeriksaan X-ray bandara Sultan Hasanuddin lantaran menyembunyikan barang haram itu di dalam celananya.

"Jadi, yang bersangkutan membawa narkotika jenis inex sebanyak 100 (butir). Jadi dia menggunakan pesawat dan (inex itu) dimasukkan ke dalam celananya, jadi yang bersangkutan melewati X-ray tidak terdeteksi kemudian sampai di sini (Makassar) kami amankan di pom bensin," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.

100 pil ekstasi itu kata Kompol Indra diduga kuat dibawa Gia ke Makassar untuk persiapan perayaan malam pergantian tahun.

"Rencana mungkin untuk dipakai malam tahun baru," ujarnya.

Dari pengakuannya ke polisi, Gia diketahui telah enam kali melakukan pengantaran ekstasi dari Jakarta ke kota Makassar.

Tidak hanya itu, sebelum ditangkap, Gia rupanya sempat manggung sebagai Dj di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.

"Perkenalannya dengan Rio sama-sama di dunia entertine. Pengakuan yang bersangkutan (Gia) sebelum ditangkap, minggu lalu yang bersangkutan main di salah satu THM yang ada di Kota Makassar sebagai Dj," beber Kompol Indra.

Kronologi penangkapan Gia

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakam rekan Gia di dunia entertainer.

"Jadi pada hari Jumat 4 Desember 2020 zekitar pukul 16.00 Wita, kami Satgas Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan satu orang yang kami duga sebagai pengedar atau penyelah guna narkotika. Jadi yang kami amankan lelaki inisial ARP (Rio Dedra Persada Pakki)," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.

Ria ditangkap di komplek Taman Gosyen Indah, Kecamatan Rappocini Makassar.

Dari penangkapan Rio, polisi mengamankan barang bukti 23 butir diduga inex atau pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Rio, polisi melakukan pengembangan. 

Hasilnya, Gia pun ikut ditangkap.

"Pada tangga 6 Desember 2020 bertempat di pom bensin di Sudiang Kecamatan Biringkanaya. Kami mengamankan seorang perempuan berinisial V (alias Gia) yang bersangkuta merupakan warga Kota Jakarta datang ke sini memang untuk membawa dan mengantar pesanan narkotika," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Rio dan Gia pun kini mendekam di sel tahanan Narkoba Polrestabes Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved