Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Denda Tilang di Makassar Capai Rp 2 M Lebih Sepanjang 2020, Masih Ada 8.523 Perkara Belum Dieksekusi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangani 22.204 perkara tilang sepanjang tahun 2020. 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangani 22.204 perkara tilang sepanjang tahun 2020. 

Namun masih ada perkara belum dieksekusi yaitu sebanyak 8.523 berkas perkara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, perkara tilang yang putus, dendanya masuk ke kas negara. 

"Nilai denda masuk itu sebesar Rp 2.626.954.000 untuk sejumlah perkara yang putus," ujar Andi Sundari di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Sulsel, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, perkara atau surat tilang belum dieksekusi lantaran identitas alamat lengkap pemilik, maupun nomor telepon pemilik barang bukti, tak jelas.

Yang menyulitkan bagi pengelola barang bukti bernaung pada Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar menghubungi pemilik. 

"Setelah dua tahun pelanggar tidak mengambil barang bukti, maka akan diputihkan. Dan ketika pelanggar akan mengambil barang buktinya, semua masih ada dan bisa diambil," jelasnya

Selain perkara tilang lanjut Andi Sundari, Pidum Kejari Makassar juga menangani beberapa perkara.

Diantara kasus yang ada seperti pencurian, narkotika maupun penganiayaan. 

"Kasus konvensional ada 1.130 SPDP perkara yang masuk, tahap dua 1.418 gabungan antara Kejari Makassar dan Kejati Sulsel," ujarnya.

Dieksekusi 818 dan penuntutan 1.342. Ada 792 SPDP tidak dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Makassar.

Padahal pihak Kejari telah menyurat ke pihak kepolisian untuk mempertahankan kelanjutan kasus tersebut," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, M.Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved