Daftar Istilah Dalam Pilkada 2020 Mulai KPU, PPK, PPS, KPPS hingga Model C, Lengkap Penjelasan
Daftar Istilah Dalam Pilkada 2020 Mulai KPU, PPK, PPS, KPPS hingga Model C, Lengkap Penjelasan. kepanjangan KPU PPK PPS dan KPPS
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 telah berlangsung pada 9 Desember 2020.
Jelang pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada terus menyosialisasikan Pilkada damai.
Masyarakat juga diminta agar memberikan suara mereka dan tidak cuek terhadap pesta demokrasi ini.
Selain mengenal calon kepala daerah yang telah dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada.
Istilah Pilkada atau kepanjangan KPU PPK PPS dan KPPS lagi ngetren di pencarian setalah pencoblosan.
Dikutip dari tribun-sumsel.com, Kamis (10/12/2020), berikut ini adalah istilah yang sebaiknya diketahui:
1. TPS
TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.
2. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
3. PPS
Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.
4. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
5. DPT
Daftar Pemilih Tetap memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
6. DPK
Daftar Pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
7. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
8. DPTHP
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
9. PSU
PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.